Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Residivis, Sempat Kabur ke Beberapa Tempat

21 September 2024, 09:30 WIB
Indra Septriarman, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar. /Polres Padang Pariaman/

PRFMNEWS - Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman akhirnya dibekuk polisi pada Kamis 19 September 2024.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkapkan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang sempat kabur ke beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam masa pelariannya, tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Dikutip dari laman Humas Polri, Kapolda juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini.

Baca Juga: Lantik A. Koswara, Bey Machmudin Puji Prestasi Bambang Tirtoyuliono Saat Jabat Pj Wali Kota Bandung

Sebagai informasi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman ini bermula pada Jumat, 6 September 2024.

Korban yang merupakan seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka.

Baca Juga: Suporter Persija Dilarang datang ke Stadion Si Jalak Harupat 23 September, Ini Alasannya

Kini tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending