KAI Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Rel Kereta Api, Bisa Dipenjara dan Kena Denda Belasan Juta

20 September 2024, 15:15 WIB
Aktivitas bakar sampah di pinggiran rel kereta api sangat berbahaya /Dok PT KAI

PRFMNEWS - Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur rel Kereta Api.

Sebab, kata Ayep, aktivitas masyarakat di jalur rel Kereta Api tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang.

“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas dijalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” papar Ayep saat berbincang dengan Redaksi PRFM, Jumat 20 September 2024.

Baca Juga: Satu Orang Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Kircon-Gedebage Kota Bandung Siang Ini

Ditegaskan Ayep, KAI akan melakukan tindakan tegas berupa mengamankan orang yang beraktivitas di jalur rel Kereta Api.

"Aktivitas (di jalur rel Kereta Api) seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelasnya.

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Baca Juga: 2 Wanita Meninggal Tertabrak Kereta di Perlintasan KA Garuda Bandung, Diduga Menerobos Palang Pintu

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat satu, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

"Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP," kata Ayep.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending