Presiden Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, DPR RI: Terkesan Kejar Tayang

20 September 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi pasir laut. /Pixabay/analogicus/

PRFMNEWS - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritik keputusan Presiden Jokowi yang kembali membuka izin ekspor pasir laut.

Menurut Mulyanto, keputusan ekspor laut yang kembali dibuka setelah 20 tahun itu akan mengancam kedaulatan negara serta merusak lingkungan.

Oleh karena itu, Mulyanto dengan tegas meminta Presiden Jokowi membatalkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: 15 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar Akan Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD

Mulyanto menilai, pemberian izin ekspor pasir laut merupakan langkah terburu-buru di masa akhir pemerintahan Jokowi.

"Setelah 20 tahun dilarang, mengapa kebijakan ini dibuka di saat pemerintahan hampir selesai dalam waktu satu bulan lagi? Ini seperti kebijakan yang terkesan kejar tayang," tegasnya Kamis, 19 September 2024.

Meski ekspor pasir laut dinyatakan untuk pengerukan sedimen dan diprioritaskan untuk kebutuhan domestik, kebijakan yang juga mengizinkan ekspor melalui PP 26/2023 dinilai sangat berisiko terhadap lingkungan laut di masa depan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Diganti, Bambang Tirtoyuliono Digantikan A. Koswara

"Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan kedaulatan negara. Terutama pada ekosistem laut dan pulau-pulau kecil yang akan terdampak negatif, itulah sebabnya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," tambah Politisi dari Fraksi PKS ini.

Mulyanto menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut dan meminta pemerintah untuk membatalkannya karena tidak ada urgensi dalam mengekspor pasir laut.

"Manfaat ekonomi yang diperoleh mungkin tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan terjadi," imbuhnya.

Baca Juga: Antisipasi Macet Jalur Thamrin-Monas, Catat Skema Rekayasa Lalin Akibat Proyek MRT Mulai 21 September

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini bisa memperluas wilayah negara pengimpor dan mengurangi wilayah NKRI, terutama jika negara pengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

"Yang lebih aneh lagi, kementerian yang bertanggung jawab dalam PP ini berbeda dengan kementerian yang memberikan izin usaha penambangan pasir laut, yaitu Kementerian ESDM. Ini menimbulkan dualisme," pungkas Mulyanto.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending