Wacana PPN 2025 Naik Jadi 12 Persen pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, DPR Khawatir Kondisi Masyarakat

19 September 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi, PPN naik 12 persen tahun depan /Pexels /

PRFMNEWS - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai kekhawatiran langsung dari anggota DPR RI.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan pesan tegas. Ia mengungkap agar rencana tersebut sebaiknya dibahas pada kuartal pertama di tahun 2025.

Menurut Said kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 harus ditelaah lebih lanjut. Hal ini didasari oleh situasi ekonomi saat ini, khususnya pelemahan daya beli masyarakat yang masih terjadi.

Baca Juga: Termasuk Jawa Barat, Ini 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

Lebih lanjut, keputusan mengenai kenaikan tarif PPN di tahun 2025 menjadi 12 persen harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil.

“Alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang,” ucap Said usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Said menegaskan bahwa target penerimaan perpajakan yang ditetapkan sebesar Rp2.490 triliun sudah mempertimbangkan berbagai skenario, termasuk kemungkinan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Juga: Cepat dan Mudah, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Leuwipanjang Dapat Diskon hingga Desember 2024

Ia menilai bahwa target tersebut bukan hanya berdasarkan tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini, namun juga memperhitungkan upaya maksimal dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 harus mempertimbangkan kondisi perekonomian, terutama daya beli masyarakat.

Ia menekankan kebijakan ini nantinya akan berada sepenuhnya di tangan pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan memutuskan apakah perlu menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen atau tidak.

Baca Juga: Daftar 7 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NPWP 16 Digit, Bagaimana Nasib WP Belum Padankan NIK-NPWP?

“(PPN) perlu dinaikkan atau tidak, 1 persen dari 11 (persen) ke 12 (persen) itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” imbuhnya dikutip dari laman ANTARA.

Artinya, meski ada rencana kenaikan, pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi di masa depan.

Sebelumnya dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun.

Sementara itu, belanja untuk kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp919,87 triliun.

Tak hanya itu, penerimaan perpajakan untuk tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp513,6 triliun.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Trending