Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru yang Berlaku Mulai 22 September

19 September 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan roda empat melaju di ruas jalan Tol Dalam Kota ketika diberlakukan contraflow atau lawan arus di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.*/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. /

PRFMNEWS - PT Jasamarga Metropolitan akan menerapkan tarif baru di ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mulai 22 September 2024.

Pemberlakuan tarif baru ini dalam rangka penyesuaian tarif yang diberlakukan pada ruas ruas tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta ini akan berlaku mulai 22 September 2024 mulai pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Mulai 22 September 2024, ini Besarannya

Kenaikan tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta ini berlaku untuk semua golangan kendaraan.

Disebutkan bahwa kenaikan tarif tol dalam kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Alur dan Prosedurnya

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

Berikut ini tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta terbaru yang berlaku mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB:

Golongan I: Rp11.000
Golongan II&III: Rp16.500
Golongan IV&V: Rp19.000.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending