Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Mulai 22 September 2024, ini Besarannya

19 September 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi tol dalam kota Jakarta. /AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - PT Jasamarga Metropolitan mengumumkan akan adanya kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol dalam kota ini meliputi ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Berdasarkan keterangan dari PT Jasamarga Metropolitan, berikut besaran tarif tol Dalam Kota Jakarta terbaru yang berlaku mulai 22 September 2024:

Baca Juga: Nyambung Flyover Pasupati, Tol Dalam Kota Bandung Akan Dibangun 4 Fase Rute hingga Cileunyi

Golongan I : Rp11.000
Golongan II&III: Rp16.500
Golongan Iv&V: Rp19.000

Disebutkan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: 7 Jalan Ini Akan Dilintasi Tol Dalam Kota Bandung, Simak Daftarnya

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending