BKN Awasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

18 September 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi ASN. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Mulai masuknya tahapan Pilkada Serentak 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perannya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan langkah yang sudah dilakukan BKN untuk mengawal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.

Haryomo menyampaikan, dalam megawal netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, BKN membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT) yang bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Baca Juga: Pemerintah Terus Matangkan Skema Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB: Bukan Sekedar Pindah Lokasi Kerja

“Dalam mengawal netralitas ASN ini, BKN berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya melaksanakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan plikasi I’DIS,” terangnya saat hadir dan berbincang dalam Talkshow Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, Selasa kemarin.

Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.

Tak hanya itu, BKN juga sudah membentuk Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu sesuai kewenangannya masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Ajak ASN Waspadai Ancaman Kekeringan di Puncak Musim Kemarau

“Manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.

Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi Gubernur, Bupati, dan Wali kota definitive. Misalnya keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya, jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengkampanyekan kandidat akan diamati dan tercover oleh sistem yang akan dilakukan investigasi oleh BKN jika ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending