Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

18 September 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PRFMNEWS - KPU telah menetapkan gaji petugas KPPS Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji petugas anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sekitar Rp850 ribu. Sedangkan posisi ketua KPPS mencapai Rp900 ribu.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Parsadaan mengungkapkan gaji petugas KPPS Pilkada 2024 memang lebih rendah jika dibandingkan saat Pemilu 2024.

Alasannya karena didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024.

Pada Pemilu Serentak lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari ini, Cek Tahapan, Syarat dan Jadwal Masa Kerja

Pada Pilkada 2024, petugas KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih.

Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

Baca Juga: iPhone 16 Hadir dengan Empat Varian, Kapan Masuk Indonesia? Intip Bocoran Jadwalnya

Itulah informasi mengenai besaran gaji petugas KPPS di Pilkada 2024 sebagaimana dijelaskan KPU.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending