PRFMNEWS - Seorang anggota polisi berinisial Aipda P diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) perpanjangan pajak di Samsat Bekasi, yang viral di media sosial.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menyatakan bahwa saat ini Aipda P sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan sedang menjalani penempatan khusus (Patsus).
"Terduga pelanggar kini telah ditangani oleh Propam, dan sudah ditempatkan di ruang khusus karena terbukti melakukan pelanggaran," jelas Bambang, Jumat 13 September 2024.
Baca Juga: 9 Cara Merawat Rambut Agar Tetap Halus dan Berkilau
Merespons hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh anggota mereka di Samsat Bekasi.
Latif menilai tindakan yang dilakukan oleh Aipda P adalah perbuatan yang tidak pantas.
"Tindakan ini jelas tidak pantas, dan saya secara pribadi meminta maaf," kata Latif Usman.
Baca Juga: Waspada 5 Penyebab Radang Tenggorokan, Nomor Terakhir Jarang Disadari
Latif juga menjelaskan bahwa semua layanan telah memiliki prosedur dan biaya standar. Masyarakat tidak perlu menerima tawaran atau memberi imbalan kepada petugas.
"Jika ada petugas yang masih melakukan hal tersebut, laporkan kepada kami, dan Propam Polda Metro Jaya, atas perintah Kapolda, akan terus mengawasi jalannya pelayanan," katanya.***