PRFMNEWS – Polisi menyatakan pelaku yang menyebarkan hoax atau berita bohong terkait perceraian dan nikah siri antara YouTuber Ria Ricis dengan Atta Halilintar terancam hukuman pidana penjara.
Hal ini disampaikan usai polisi menerima laporan dari Atta Halilintar terkait hoaks yang menyebutkan dirinya bercerai dengan Aurel Hermansyah dan nikah siri dengan Ria Ricis.
"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis 5 September 2024.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kantor PKS Dibakar Massa? Simak Agar Tidak Terpapar Hoax
Nurma menyatakan laporan Atta Halilintar yang melibatkan nama Ria Ricis yang juga rekan sesama influencer (pemengaruh) itu disampaikan pada Rabu malam, 4 September 2024.
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok milik terlapor atau terduga pelaku penyebar hoaks tersebut.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun TikToknya kita lihat siapa yang bikin," ujar Nurma.
Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Narasi Bumi Akan Alami Kegelapan 3 Hari Beturut-turut, Peneliti BRIN: Itu Hoax
Nurma menyampaikan pelaku bisa dikenakan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.***