Soal Azan Maghrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus, MUI: Tidak Ada yang Dilanggar

4 September 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi adzan. /Portal Purwokerto/Unsplash/Masjid ARrahman

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) meminta agar azan maghrib yang biasanya ditayangkan di layar kaca diganti menjadi running text pada saat misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024 besok.

Hal ini menjadi polemik di masyarkaat hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal pergantian tayangan azan maghrib menjadi running text saat misa akbar tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam menegaskan, penggantian tayangan azan maghrib di televisi menjadi running text tidak melanggar syariat.

Bahkan dia menilai penggantian tayangan azan dengan running text tersebut menjadi sebuah solusi.

Baca Juga: Kemenag Imbau Stasiun TV Tayangkan Azan Magrib dalam Bentuk Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am dikutip dari laman resmi MUI Rabu, 4 september 2024.

Ditegaskan dia, pergantian tayang ini bukan berarti meniadakan azan maghrib.

“Isunya bukan meniadakan azan. Baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” tegasnya.

“Kita bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat kiristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkapnya.

Dia mencontohkan hal ini dengan azan di tengah siaran sepak bola. Menurutnya, saat siaran langsung sepak bola yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azan juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” katanya.

Baca Juga: Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Kemenag Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menambahkan, bahwa azan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.

“Itu azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu salat dan ajakan salat yang sesungguhnya,” kata Cholil.

“Tidak apalah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” sambungnya.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu. Digantinya azan maghrib dengan running teks tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) muslimin.

“Hukum asal azan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang shalat,” ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending