Bahlil Ungkap Pembatasan BBM Bersubsidi Dalam Waktu Dekat, Catat Bocoran Tanggalnya

28 Agustus 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi isi BBM subsidi, cara mendaftarkannya adalah melalui MyPertamina, berikut cara daftarnya. Pexels/Engin Akyurt /Pexels/Engin Akyurt/

PRFMNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan kebijakan baru yang akan membatasi konsumsi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan ini nantinya akan direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kebijakan pembatasan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa BBM subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Saat ini, proses pengkajian terhadap aturan tersebut masih berlangsung, dan kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga: Kapan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berlaku di Bandung? Simak Jawaban Pertamina

Bahlil menjelaskan bahwa aturan ini akan diberlakukan segera setelah selesai disosialisasikan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami dan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Bahlil juga menekankan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk mengatasi masalah konsumsi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, di mana masih banyak kendaraan mewah yang memanfaatkan BBM bersubsidi.

Ia menjelaskan bahwa BBM subsidi seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat yang secara ekonomi berada di kalangan menengah ke bawah. Pembatasan BBM ini pun akan dilakukan sosialisasi secara berkala.

Baca Juga: Syarat Beli BBM Pertalite Pakai Scan QR Code, Pertamina: Pembeli Tak Wajib Punya Aplikasi MyPertamina

"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ucapnya dikutip dari laman ANTARA yang diakses pada Rabu 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga telah menyampaikan rencana pengesahan aturan baru terkait distribusi BBM bersubsidi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa aturan ini awalnya direncanakan untuk diberlakukan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun karena berbagai pertimbangan, aturan tersebut akhirnya dijadwalkan akan selesai dan diterapkan mulai 1 September 2024.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Rute Penerbangan di Bandara Husein Ditambah Agar Kunjungan Wisatawan Naik

Rachmat menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini dilihat sebagai pembatasan, melainkan sebagai upaya untuk memastikan subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi secara keseluruhan.

Pemerintah berharap bahwa dengan aturan baru ini, distribusi BBM bersubsidi akan lebih terarah dan tepat sasaran. Rachmat juga menambahkan bahwa aturan ini diharapkan bisa menjadi salah satu warisan kebijakan yang positif bagi pemerintahan baru yang akan datang.

Baca Juga: 8 Pilihan Kuliner Non Halal di Bandung Ini Enggak Bikin Kantong Bolong, Nomor 2 Sei Babi Paling Enak

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam distribusi subsidi dan menghindari penyalahgunaan yang selama ini terjadi.

Proses pengkajian dan finalisasi aturan ini sedang berjalan, dan diharapkan dapat segera diselesaikan agar implementasinya dapat berjalan dengan lancar.

Di sisa masa pemerintahan Jokowi, Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan baru ini, sehingga tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman saat aturan ini mulai diterapkan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending