Pernyataan Sikap Guru Besar UPI, Tuntut Pencegahan Pembangkangan Konstitusi

25 Agustus 2024, 16:30 WIB
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. /Christ Wibowo/prfmnews

PRFMNEWS - Para Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan pernyataan sikap atas kondisi politik Indonesia pada hari ini.

Sebanyak 69 Guru Besar UPI menuntut agar para penyelenggara negara untuk mencegah terjadi pembangkangan konstitusi.

Dalam keterangan resminya, para Guru Besar UPI menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Untuk itu, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law.

Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. prfmnews

"Akan tetapi, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik," tulis keterangan resmi para Guru Besar UPI yang diterima Redaksi PRFM, Minggu 25 Agustus 2024.

Menurut para Guru Besar UPI, gejala pembangkangan konstitusi ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi," lanjut keterangan resmi para Guru Besar UPI.

Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. prfmnews

Untuk itu, para guru besar UPI mengeluarkan 6 pernyataan sikap terkait kondisi politik Indonesia.

1. Menuntut kepada seluruh lembaga negara untuk bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding. Hentikan segala bentuk intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak muruwah konstitusi, menciderai prinsip demokrasi, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

2. Mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai Putusan MK. Hindari segala upaya yang dapat mendelegitimasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berkeadilan dan berintegritas.

Spanduk yang dipasang massa unjuk rasa di pagar Gedung DPRD Jabar. prfmnews

3. Mendorong agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilandasi oleh semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) serta sesuai dengan rule of game yang berlaku.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan atau tindakan represifitas kepada para massa aksi demonstrasi. Hindari upaya pengamanan massa yang berlebihan dan gunakanlah prosedur yang terukur, sesuai peraturan yang berlaku, dan menggunakan pendekatan yang humanis.

Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. prfmnews

5. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.

6. Mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk memperkuat semangat persatuan demi memperjuangkan supremasi konstitusi dan kehidupan demokrasi yang bermartabat.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending