Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live

23 Agustus 2024, 12:45 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Dia tegaskan Kominfo ancam blokir Bigo Live karena konten judi online dan pornografi. /Kominfo/

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir salah satu aplikasi live show yaitu Bigo Live karena adanya konten judi online dan pornografi.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi tegaskan, selain siap memblokir Bigo Live, pihaknya juga siap siap menyeret hal ini ke ranah hukum.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata dia di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Kominfo sudah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia selaku pengembang aplikasi Bigo Live pada Rabu lalu.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Karena Konten Judi Online dan Pornografi

Dalam surat itu, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Menkominfo Budi Arie.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Juga: 6 Fakta Selebgram KH yang Ditangkap Polisi Kasus Live Show Bugil di Cafe Pasuruan

Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending