Revisi UU Pilkada Dibatalkan DPR RI, Aturan Tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gunakan Putusan MK

22 Agustus 2024, 19:09 WIB
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. /Christ Wibowo/prfmnews

PRFMNEWS - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).

Kepastian tentang batalnya Revisi UU Pilkada dikonfirmasi langsung oleh Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan resminya pada Kamis 22 Agustus 2024 sore.

Dasco menyatakan bahwa DPR RI mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pendaftaran Calon Kepala Daerah pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Ditundanya Rapat RUU Pilkada Disebut Hanya untuk Redam Amarah Masyarakat, Bisa Jadi Disahkan Malam Hari

"Maka yang berlaku pada saat pendaftaran 27 Agustus 2024 adalah hasil putusan MK, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ucapnya.

Sebelum membatalkan rencana Revisi UU Pilkada, masyarakat mengadakan demo besar-besaran di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Pengamat Politik Minta Masyarakat Terus Pantau Rapat RUU Pilkada di DPR RI

Aksi demo ini merupakan rangkaian dari gerakan 'Peringatan Darurat' yang digaungkan pengguna media sosial di Indonesia.

Gerakan ini muncul setelah ada anggapan DPR RI mengabaikan putusan MK tentang aturan pendaftaran Calon Kepala Daerah.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending