Cegah Penularan Mpox, Penumpang Pesawat di Bandara Bali Jalani Pemeriksaan

22 Agustus 2024, 18:15 WIB
WHO Resmi Mengganti Nama Monkeypox atau Cacar Monyet Jadi MPOX /Freepik/stefamerpik

PRFMNEWS – Antisipasi potensi penularan virus Monkeypox / Mpox atau cacar monyet, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Denpasar, Bali, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam rangka mencegah risiko penularan penyakit akibat virus Mpox ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri.

"Jika terdeteksi suhu di atas 37,5 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala BBKK Denpasar Anak Agung Ngurah Kusumajaya di Bali, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Penyelamatan Heroik Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Masuk Save Of The Week Pekan ke 2 BRI Liga 1 2024

Mekanisme pemeriksaan bagi penumpang pesawat yang turun dari perjalanan luar negeri, ujar Agung, dilakukan menggunakan alat pemindaian otomatis atau thermal scanner di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Ia juga meminta maskapai penerbangan dan komunitas bandara agar melaporkan kepada petugas BBKK Denpasar wilayah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai apabila ditemukan penumpang atau kru pesawat yang sakit atau demam.

Selain itu, ia meminta untuk dilaporkan apabila ada penumpang atau kru pesawat yang memiliki tanda atau gejala menyerupai penyakit Mpox.

Baca Juga: Dhani Wirianata Janji Aktifkan Kembali Penerbangan Komersil di Bandara Husein Sastranegara Bandung

"Kepada seluruh komunitas bandara agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat selama beraktivitas," ucapnya.

Pemeriksaan suhu tubuh di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan menindaklanjuti penetapan kembali status Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.

"Provinsi Bali sebagai salah satu tujuan pariwisata dunia sehingga memiliki risiko penularan penyakit Mpox," tuturnya.

Penyakit Mpox yang dahulu disebut Monkeypox, lanjut dia, merupakan penyakit yang disebabkan virus Monkeypox (MPVX).

Baca Juga: Meski Kasus Mpox Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Sebut Vaksin Mpox Massal Belum Jadi Urgensi

Penyakit itu dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua hingga empat minggu, namun bisa menjadi berat dan bahkan berujung kematian dengan tingkat kematian tiga hingga enam persen.

Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO pada 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada 11 Mei 2023.

Namun, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus di 16 negara termasuk di Republik Demokratik Kongo pada Juni 2024.

Mempertimbangkan peningkatan kasus dan perluasan penularan Mpox di regional Afrika, pada 14 Agustus 2024, Direktur Jenderal WHO menetapkan kembali status PHEIC untuk Mpox.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending