Ditundanya Rapat RUU Pilkada Disebut Hanya untuk Redam Amarah Masyarakat, Bisa Jadi Disahkan Malam Hari

22 Agustus 2024, 19:00 WIB
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. /Christ Wibowo/prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - Keputusan DPR RI menunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada disebut-sebut hanya bertujuan untuk meredam amarah masyarakat.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik, Khafidlul Ulum mengatakan, pengesahaan RUU Pilkada tersebut ditunda agar amarah rakyat mereda sehingga masyarakat terkecoh.

"Cukup berbahaya jika hasil revisi UU Pilkada disahkan. Maka DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda sehingga masyarakat terkecoh," kata Khafidlul, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Meski Kasus Mpox Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Sebut Vaksin Mpox Massal Belum Jadi Urgensi

Menurut Khafidlul, penundaan rapat paripurna sangat janggal karena sebelumnya dalam pembahasan RUU Pilkada pada Rabu (21/8), hampir semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, setuju sehingga pembahasan dibawa ke rapat paripurna.

Meski demikian, saat ini mayoritas anggota DPR justru tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Padahal jika para fraksi datang seperti saat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, RUU tersebut berpotensi disahkan sebagai undang-undang.

Menurutnya, penundaan pembahasan bukanlah jawaban akhir dari polemik RUU Pilkada karena DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Juga: Asal Usul Nama Gegerkalong Bandung Ternyata Berhubungan dengan Kelelawar, Begini Sejarahnya

"DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disahkan pada tengah malam," ucap Khafidlul.

Maka dari itu, Khafidlul berharap masyarakat terus memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada agar tidak terkesan lolos secara diam-diam.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending