Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda Hari Ini, Kapan Dilanjutkan? Begini Kata Pimpinan DPR RI

22 Agustus 2024, 14:00 WIB
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

BANDUNG, PRFMNEWS - DPR RI menunda rapat paripurna RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada hari ini Kamis 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak kuorum.

Mengenai kapan lanjutan Rapat Paripurna RUU Pilkada setelah ditunda, Dasco belum bisa memastikannya.

Baca Juga: Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di DPR RI Hari ini Dibatalkan!

Hanya saja Dasco memastikan Rapat Paripurna RUU Pilkada akan dilakukan sesuai aturan.

"Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat, dikutip ANTARA.

DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: DPR Tepis Anggapan Revisi UU Pilkada Demi Muluskan Kaesang di Pilkada 2024: Ini Kedaruratan Waktu

Baca Juga: Baleg DPR RI Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Presiden Jokowi: Itu Biasa Terjadi

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat.***

Editor: Tim PRFM News

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending