Kesepakatan Hasil Rapat Baleg DPR Memungkinkan Pupusnya Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta

22 Agustus 2024, 10:45 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Minggu (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Peluang Anies Baswedan maju sebagai bakal calon gubernur di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 terancam pupus.

Hal itu disebabkan oleh hasil rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pasalnya rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada tersebut hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.

Baca Juga: PDIP Isyaratkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 Asalkan Ini Syaratnya

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat, dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.

Saat ini, khusus di Pilgub Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Sebab, berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus telah mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

Namun pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies.

Sedangkan pada Rabu ini, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU PIlkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu. Kemudian hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Baca Juga: Dulu Mesra dengan Anies Baswedan, Kini Cak Imin Pilih Berpaling di Pilkada Jakarta 2024: Proses Politik Cepat

Awiek pun mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.

"Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Trending