Baleg DPR RI Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Presiden Jokowi: Itu Biasa Terjadi

22 Agustus 2024, 10:00 WIB
Presiden Jokowi merespons Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah. /YouTube Sekretariat Kabinet

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Jokowi merespons Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Presiden Jokowi seluruh pihak harus menghormati apapupun keputusan lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada termasuk syarat pencalonan kepala daera.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi, dikutip YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Hindari Jalan Ini! Ada Demo 'Peringatan Darurat' di Kota Bandung Mulai Pukul 10.00 WIB

Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan dinamika yang terjadi saat ini terkait putusan MK tersebut sudah biasa terjadi dalam iklim demokrasi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujarnya menambahkan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja memutuskan untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.

Baca Juga: Agenda Gibran Rakabuming Raka di Bandung Hari Ini Kamis 22 Agustus 2024

Baca Juga: Skybridge Stasiun Bogor-Paledang Rampung Dibangun, Kapan Dibuka untuk Bisa Dilewati?

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR lebih memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA), yang dibuat hanya dalam waktu 3 hari, di mana usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending