Syarat PPPK Ikut Rekrutmen CPNS 2024

21 Agustus 2024, 17:00 WIB
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021. /Humas KBB

PRFMNEWS - Pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin.

Pendaftaran rekrutmen CPNS 2024 ini terbuka untuk semua warga Indonesia dengan ketersediaan 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengikuti rekrutmen CPNS.

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Tahun ini, Syaratnya Simak di Sini

Adapun syarat yang harus dipenuhi PPPK yang akan daftar rekrutmen CPNS wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun.

Selain itu, PPPK yang bersangkutan juga harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," imbuhnya.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2024 Kota Bandung, Ada 48 Formasi Jabatan, Cek di Sini

Anas mengungkapkan rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” pungkas Anas.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending