Aturan Baru Susu Formula Bayi, Pemerintah Larang 6 Bentuk Promosi dan Iklan Produk Pengganti ASI

18 Agustus 2024, 21:40 WIB
Informasi tentang susu formula, apa bisa membuat anak pintar? /Freepik/freepik.

PRFMNEWS – Pemerintah melarang berbagai bentuk promosi dan iklan susu formula bayi untuk mendukung program ASI eksklusif yang diberikan langsung oleh sang ibu. Aturan larangan tersebut dijabarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kemenkes menyampaikan aturan larangan bentuk promosi dan iklan produk susu formula bayi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tepatnya pada Pasal 33.

Isi aturan Pasal 33 PP Nomor 28 tahun 2024 ini mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi maupun produk lain pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Baca Juga: Marteen Paes Gabung Timnas Indonesia, Bisa Langsung Ikut Tanding Lawan Arab Saudi September Mendatang

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi ketentuan dalam Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti mengungkapkan kebijakan larangan penjualan, penawaran, pemberian diskon harga, hingga promosi iklan susu formula bayi untuk mendukung program ASI eksklusif pada Pasal 33 PP 28/2024 disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Berikut bentuk-bentuk promosi dan iklan yang dilarang dilakukan produsen dan distributor susu formula bayi maupun produk lain pengganti ASI sesuai ketentuan Pasal 33 PP Kesehatan:

Baca Juga: Benarkah Gunung Tangkuban Parahu Alami Erupsi Hari Ini? Badan Geologi Buka Suara

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat

Baca Juga: PON XXI TAHUN 2024 Persiapan Maksimal, Bey Machmudin Optimistis Jabar Mampu Hattrick Juara Umum

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dokter Lovely Daisy menjelaskan, perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sangat penting sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Baca Juga: Fakta Menarik Serial Squid Game, Naskahnya Telah Selesai Ditulis Lebih dari 10 Tahun Lalu

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," ujar dr. Daisy.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending