Dukung Anggota Paskibraka Putri 2024 Tetap Kenakan Jilbab, DPR: Merawat Value Pancasilais

15 Agustus 2024, 11:15 WIB
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. /BPMI Setpres

PRFMNEWS - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, mengajak agar polemik terkait larangan pemakaian jilbab oleh anggota Paskibraka putri segera dihentikan.

Ia memberikan dukungan kepada anggota Paskibraka putri untuk tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat menjalankan tugas mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 di IKN nanti.

Dalam pernyataannya, Politisi PKB tersebut menegaskan pentingnya menghormati hak individu serta menjaga tradisi yang telah berjalan di Indonesia.

Menurut Syaiful Huda, dukungan agar anggota Paskibraka tetap dapat memakai jilbab merupakan bagian dari upaya merawat keragaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai pancasila.

Baca Juga: Akhirnya Ada Putusan yang Menyenangkan untuk Akhiri Polemik Seragam Paskibraka Putri yang Bertugas di IKN

“Menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga, dan merawat value Pancasilais," ucapnya dikutip dari ANTARA.

Pernyataan ini muncul setelah munculnya polemik terkait dugaan Paskibraka Putri yang beragama Islam dipaksa untuk melepas jilbab.

Hal ini tentu saja memicu reaksi beragam dari masyarakat yang menganggap bahwa aturan tersebut melanggar hak kebebasan beragama.

Polemik mengenai kebijakan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu-isu yang berkaitan dengan hak individu dan kebebasan beragama di Indonesia.

Huda berharap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan diharapkan anggota Paskibraka dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh kehormatan dan kebanggaan, sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.

Baca Juga: Tolak Dugaan Larangan 18 Paskibraka Pakai Hijab, PPI: Ini Sebuah Inkonsistensi BPIP

Kepala BPIP Buka Suara

Menanggapi kontroversi larangan mengenakan jilbab bagi anggota paskibraka putri, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan penjelasan.

Yudian menyebutkan bahwa sejak awal pembentukan Paskibraka, semangat keseragaman telah menjadi salah satu prinsip utama yang dijunjung tinggi.

Yudian menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab baik dalam upacara pengukuhan maupun saat pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata cara berpakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Polemik Jilbab Paskibraka Putri, BPIP Singgung Surat Pernyataan di Atas Materai Rp10 Ribu dan Aturan Ini

Dalam surat edaran tersebut, tidak diberikan opsi bagi anggota Paskibraka yang berhijab untuk tetap mengenakan jilbab.

Lebih lanjut Yudian menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman pakaian tersebut diambil berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.

Menurut Yudian, semangat ketunggalan dalam keseragaman ini diwujudkan BPIP dalam bentuk pakaian yang seragam bagi seluruh anggota Paskibraka.

Ia juga menegaskan bahwa anggota Paskibraka nantinya akan bertugas sebagai pasukan dalam upacara kenegaraan, sehingga penyeragaman tata cara berpakaian dianggap penting untuk menjaga kehormatan dan kekhidmatan upacara tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending