Pemprov Protes Usai Paskibraka Jabar Tidak Mengenakan Jilbab Saat Pengukuhan Di IKN, Begini Penjelasan BPIP

15 Agustus 2024, 11:30 WIB
Prosesi Pengukuhan Anggota Paskibraka Nasional di IKN /dok Setkab

BANDUNG, PRFMNEWS - Paskibraka Putri wakil dari Jawa Barat yaitu Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja diketahui tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan Paskibraka di IKN.

Sofia adalah satu dari 18 anggota Paskibraka Putri yang diduga terpaksa menanggalkan jilbab saat pengukuhan Paskibraka di IKN beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut banyak pihak meminta penjelasan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga: Tolak Dugaan Larangan 18 Paskibraka Pakai Hijab, PPI: Ini Sebuah Inkonsistensi BPIP

Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemprov Jabar mengungkapkan rasa kekecewaannya mengingat tidak ada diktum atau aturan yang mengharuskan anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidayat.

Iip menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BPIP, namun menegaskan kembali bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab.

Baca Juga: Lewati Pasteur hingga Gedebage, Tol Dalam Kota Bandung Sepanjang 27,3 KM Akan Dibangun Serupa Jalan Layang

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kebijakan yang diberlakukan oleh BPIP yang dinilai oleh sebagian pihak sebagai pemaksaan bagi anggota Paskibraka putri untuk tidak mengenakan hijab selama prosesi pengukuhan dan upacara bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024 di IKN.

"Kami juga mempertanyakan, karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar, dan di tingkat provinsi enggak ada kebijakan lepas jilbab," ucap Iip yang dikutip dari laman ANTARA.

Perlu diketahui Jawa Barat mengirimkan 2 wakilnya ke IKN untuk prosesi pengibaran dan penurunan bendera.

Kedua pelajar tersebut adalah Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka, dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja.

Baca Juga: Diserbu Netizen, BPIP: Lepas Hijab Paskibraka Sesuai Semangat Bhineka Tunggal Ika, Dilakukan Sukarela

Jawaban BPIP soal polemik jilbab anggota Paskibraka putri

Di sisi lain aturan yang dikeluarkan oleh BPIP terkait Paskibraka melepas hijab telah menjadi polemik di masyarakat.

Banyak pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan menilai bahwa BPIP mungkin telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan aturan semacam itu.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab.

Yudian mengatakan bahwa BPIP memahami aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada paksaan dalam hal ini.

Baca Juga: Ramai Dugaan 18 Paskibraka Putri Tak Boleh Pakai Jilbab Saat Tugas di IKN, Respons PKS Sangat Tegas

Yudian menjelaskan bahwa pakaian, atribut, sikap, dan tampang anggota Paskibraka selama bertugas dalam acara kenegaraan, termasuk acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

Peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 yang mengatur mengenai program Paskibraka, termasuk tata cara berpakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka.

Yudian menegaskan bahwa semua aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga keseragaman dan kekhidmatan upacara kenegaraan, tanpa bermaksud melanggar hak pribadi anggota Paskibraka.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending