Polemik Jilbab Paskibraka Putri, BPIP Singgung Surat Pernyataan di Atas Materai Rp10 Ribu dan Aturan Ini

15 Agustus 2024, 10:00 WIB
Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menyampaikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Kabinet Terbatas terkait Persiapan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka-Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. /Humas/Seno

BANDUNG, PRFMNEWS - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meluruskan kepada masyarakat terkait polemik pelarangan jilbab kepada Paskibraka putri 2024 yang akan bertugas di IKN.

BPIP menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas isu yang beredar di masyarakat terkait tuduhan bahwa BPIP memaksa Paskibraka putri untuk tidak mengenakan jilbab selama prosesi pengukuhan dan pengibaran bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-79 RI.

Baca Juga: Daftar 18 Paskibraka Putri 2024 Terkait Kasus Jilbab di IKN, Ada Wakil dari Jawa Barat

Lebih lanjut, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan aturan baru tentang atribut para Paskibraka yang akan mengibarkan bendera.

Selain itu, para calon Paskibraka telah menyetujui kesediaan untuk mematuhi pengukuhan dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai.

"Setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ucap Yudian yang dikutip dari laman ANTARA.

Baca Juga: Sekjen Purna Paskibraka Pusat Ungkap Dugaan Kasus Jilbab Viral 18 Anggota Paskibraka 2024

Lebih lanjut atribut Paskibraka pada tahun 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Surat keputusan ini mengatur secara rinci standar pakaian, atribut, serta sikap dan tampang yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Paskibraka.

Yudian menekankan bahwa calon anggota Paskibraka mendaftar dan mengikuti seleksi secara sukarela, dengan memahami dan menyetujui persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lewati Pasteur hingga Gedebage, Tol Dalam Kota Bandung Sepanjang 27,3 KM Akan Dibangun Serupa Jalan Layang

Salah satu persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 adalah terkait tata cara berpakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Namun hingga saat ini, Yudian belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah akan ada sanksi bagi anggota Paskibraka yang tidak mematuhi aturan, termasuk dalam hal keseragaman pakaian.

BPIP mengatur Paskibraka tampil dalam bentuk seragam yang seragam.

Baca Juga: Tolak Dugaan Larangan 18 Paskibraka Pakai Hijab, PPI: Ini Sebuah Inkonsistensi BPIP

Isu mengenai pemaksaan pelepasan jilbab ini telah menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal tersebut, Yudian sekali lagi menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan kepada anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.

Pakaian dan atribut tersebut dikenakan secara sukarela oleh anggota Paskibraka sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga: Lokasi Job fair dan Konser Gratis Dikta di Kota Bandung Hari Ini 15 Agustus 2024

“BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yudian menjelaskan bahwa keberagaman yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal berpakaian, adalah bagian dari kebhinekaan yang harus dijaga.

Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia telah dikenal sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya, agama, dan adat istiadat.

Baca Juga: Jadi Surga Wisata Kuliner Malam di Bandung, Ini 9 Alasan Kamu Wajib Datang ke Lengkong Culinary Night

Untuk menjaga persatuan di tengah kebhinekaan ini, BPIP mengatur agar Paskibraka tampil dalam bentuk seragam yang seragam.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, terutama dalam konteks pelaksanaan upacara kenegaraan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anggota Paskibraka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Hijab Anggota Paskibraka Putri 2024 di IKN, MUI Sebut Tidak Menjunjung Sila Pertama

BPIP menegaskan kembali bahwa tidak ada pemaksaan dalam aturan yang diberlakukan, termasuk terkait penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri.

Seluruh aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga keseragaman dan kekhidmatan upacara kenegaraan, sekaligus menghormati kebhinekaan yang ada di Indonesia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending