Dugaan Kasus Hijab Anggota Paskibraka Putri 2024 di IKN, MUI Sebut Tidak Menjunjung Sila Pertama

14 Agustus 2024, 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. /BPMI Setpres/Muchlis Jr

PRFMNEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah yang bertugas pada HUT ke-79 RI di IKN.

Dugaan kebijakan ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama yang menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama.

Dipaparkan langsung di laman utama mui.or.id, Cholil Nafis menegaskan bahwa jika benar terjadi pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Muslimah, maka kebijakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Terungkap Sosok S Calon Cawagub Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ternyata Mantan Menteri

Ia menekankan bahwa sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, secara tegas berisi pesan melindungi segenap hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya termasuk dalam hal mengenakan jilbab bagi perempuan Muslim.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ujarnya.

Lebih lanjut Cholil Nafis mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut jika memang diterapkan.

Menurutnya, melarang penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga menciptakan diskriminasi yang tidak seharusnya terjadi dalam konteks kebangsaan yang menghormati keragaman.

Baca Juga: Ini Alasan Persib Bandung Pinjamkan Abdul Aziz ke Persis Solo

Jika kebebasan berjilbab tidak dijamin, Cholil menyarankan agar para anggota Paskibraka Muslimah yang merasa dipaksa untuk membuka jilbab lebih baik memilih untuk pulang dan tidak melanjutkan tugasnya.

Dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka Muslimah ini mencuat setelah foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa tidak ada satupun anggota perempuan yang mengenakan jilbab.

Kabar ini kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, memicu berbagai spekulasi dan protes dari masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ancaman Sesar Lembang Jadi Alarm Pentingnya Edukasi Mitigasi Bencana Warga Bandung Raya

Sejauh ini pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), termasuk Amin Abdullah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelepasan jilbab Paskibraka putri.

‘Keheningan’ dari pihak BPIP ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap adanya diskriminasi dalam pelaksanaan tugas nasional yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kebebasan beragama.

Dalam situasi ini, daftar 18 anggota Paskibraka perempuan dari berbagai provinsi yang diduga terkena imbas pelarangan jilbab ini turut disorot.

Baca Juga: Pesan Menohok untuk Armor Toreador dari Ustadz Hawaariyyun: Pelaku KDRT Enggak Layak untuk Dikasihani!

Beberapa di antaranya adalah Dzawata Maghfura Zuhri dari Aceh, Maulia Permata Putri dari Sumatra Barat, Rahma Az Zahra dari Jambi, Kamilatun Nisa dari Riau dan mama-nama lainnya.

Hingga kini BPIP dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang dan ramai menjadi perbincangan ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending