Polisi Sebut Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis Terancam Penjara 5 Tahun

13 Agustus 2024, 11:30 WIB
Kasus Video Syur Audrey Davis, Pemeran Pria Berhasil Ditangkap Polisi /PMJ News

BANDUNG, PRFMNEWS - Polisi telah menetapkan pemeran pria video syur Audrey Davis berinisial AP sebagai tersangka.

AP kini terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus video syur Audrey Davis.

Dalam kasus video syur Audrey Davis, AP dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pemeran Pria yang Sebar Video Syur Audrey Davis, Ternyata Gara-gara Masalah Ini

"AP terancam hukuman di atas lima tahun penjara," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 12 Agustus 2024.

Ade menerangkan, pemeran pria video syur Audrey Davis diketahui beberapa kali melakukan perekaman saat melakukan persetubuhan.

Dia melakukan perekaman video syur itu kata Ade tanpa seizin Audrey Davis.

Baca Juga: Jadwal Dewa United vs Persib Bandung di Pekan Kedua BRI Liga 1 2024/2025, Main Kapan?

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," ungkap Ade.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.

"Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi," ujar Ade Safri.

Baca Juga: Para Guru Ngaji Berharap Program Insentif Terus Berlanjut, Dukungan Penuh untuk Kang DS

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Umum, Dokumen, Cara dan Link Pendaftaran Seleksinya

Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," katanya.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending