KRIS Berlaku 2025, Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Tidak Berlaku di Semua Kelas

9 Agustus 2024, 20:15 WIB
Simak informasi terkait iuran terbaru KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. /Antara/Irwansyah Putra

PRFMNEWS – Tarif iuran peserta JKN BPJS Kesehatan berpotensi naik seiring diberlakukan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Pemerintah yang akan memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan setara bagi peserta Kelas 1, 2, dan 3.

Potensi kenaikan tarif iuran peserta JKN BPJS Kesehatan seiring penerapan sistem KRIS yang ditargetkan mulai 1 Juli 2025 disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

Ghufron mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per bulan yang wajib dibayarkan peserta JKN mungkin saja terjadi setelah sistem KRIS pengganti kelas 1, 2, dan 3 resmi diterapkan pada awal Juli 2025. Meski begitu, dia menyebut khusus peserta JKN BPJS Kesehatan kelas 3, tidak akan ikut naik.

Baca Juga: Badminton Tak Sumbang Emas, Tapi Ada Sejarah Diciptakan Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Tarif iuran baru BPJS Kesehatan yang berpeluang naik pada awal Juli 2025 setelah sistem KRIS resmi berlaku, kata Ghufron, hanya akan diterapkan bagi peserta JKN kelas 1 dan 2. Sehingga iuran peserta kelas 3 yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau penerima subsidi dari Pemerintah, tetap.

"(KRIS diterapkan, iuran BPJS Kesehatan) Bisa naik (untuk kelas I dan II). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” ucapnya saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan, Kamis 8 Agustus 2024, dikutip dari ANTARA.

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? (Karena) Tidak mampu," tambahnya.

Baca Juga: Puluhan Warga dan ASN Bandung Barat Namanya Diduga Dicatut untuk Kepentingan Pilkada 2024

Namun, Ghufron belum menyebutkan berapa besaran nominal kenaikan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan yang berpotensi terjadi pada kelas 1 dan 2. Begitu pula terkait kapan rencana kenaikan iuran ini bakal mulai berlaku, dia juga belum bisa memastikan.

“Bisa saja (tahun depan/2025) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” bebernya.

Adapun hingga Agustus 2024, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, yaitu Kelas I Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya bayar Rp35.000 per bulan.

Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Takut Hadapi Siapapun Lawannya di Pilgub DKI Jakarta

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kemenkeu, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Jusuf Hamka Datangi Rumah Ketum Golkar, Sinyal Berpasangan di Pilgub Jakarta?

"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi para peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending