Kriteria Rumah Sakit Boleh Layani Aborsi Perempuan Hamil Sesuai Aturan Terbaru Jokowi

7 Agustus 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi penemuan bayi aborsi /prfmnews

PRFMNEWS – Layanan aborsi yang diperbolehkan bagi perempuan hamil dalam kondisi tertentu hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) termasuk rumah sakit (RS) yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP Nomor 28 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan pada Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menjelaskan terkait kriteria rumah sakit yang diperbolehkan melayani aborsi pada perempuan hamil dalam kondisi tertentu antara lain korban perkosaan dan kekerasaan seksual lainnya. Penjelasan terkait kriteria RS yang boleh melayani aborsi ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

Baca Juga: 3 Jalur Angkot Akan Jadi Rute Feeder BRT Bandung Raya, Sopir Digaji Agar Tak Kejar Setoran

Azhar menyampaikan daftar rumah sakit dipastikan boleh melayani aborsi pada perempuan hamil dalam kondisi tertentu ini adalah RS pemerintah dan RS kepolisian. Namun dia menyebut tidak menutup kemungkinan, rumah sakit swasta yang memenuhi kriteria dapat memberikan layanan aborsi.

"Yang jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik. Yang intinya pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Nggak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta," ujar dia di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024, dikutip dari ANTARA.

Salah satu kriteria yang dipertimbangkan Kemenkes untuk dapat melayani aborsi tersebut, ucap Azhar, adalah memiliki tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan kompetensi yang baik, misalnya obgyn forensik, yang memiliki kemampuan untuk memahami kasus hukum.

Baca Juga: Teka-teki Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta Jadi Perhatian Banyak Pengamat, Gerindra Buka Suara

Dia menjelaskan, aborsi menjadi beban baik bagi para profesional yang memberikan layanan maupun bagi perempuan yang mengandung tersebut, sehingga mereka diberi bantuan psikologis, guna menentukan apakah akan melakukan terminasi kandungan atau tidak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28/2024 pada 26 Juli 2024. Dalam Pasal 116 PP tersebut mengatur tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian pada Pasal 123 disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending