JPPI Desak Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

6 Agustus 2024, 18:50 WIB
Koordiator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. /Rizki/

BANDUNG, PRFMNEWS - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pada Pasal 103 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.

Korrdinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat, karena ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” kata Ubaid.

Baca Juga: Ada Event Lari di Gedung Sate Akhir Pekan ini, Simak Rutenya Biar Tidak Terjebak Macet

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” tutur Ubaid.

Baca Juga: VIDEO: Detik-Detik Ruko di Margahayu Bandung Ambruk Sore Ini, Warga Berlarian

Karena itu, terkait dengan polemik ini, JPPI menyatakan 3 sikap yaitu:

1. Cabut PP 28/2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia. Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan public secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah.

2. Tolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Yang mereka butuhkan adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi. Penyediaan alat kontrasepsi yang salah tempat, berakibat pada banyaknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi pada anak, yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Australia Berpeluang Digelar di GBK Jakarta

3. Penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi. Sebab, anak usia sekolah, belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent).

“Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yaitu 19 tahun. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” pungkas Ubaid.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending