3 Kriteria Anak Usia Sekolah Berhak Terima Alat Kontrasepsi dari Pemerintah Sesuai Aturan Jokowi

6 Agustus 2024, 22:00 WIB
Presiden Jokowi dan Joni di Istana Negara Jakarta pada 2018. /Setkab/

BANDUNG, PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Aturan pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Jokowi tersebut. Ketentuan terkait penyediaan alat kontrasepsi ini tertuang dalam Pasal 103 PP Kesehatan tersebut.

Namun, hanya 3 (tiga) kategori remaja termasuk anak sekolah atau pelajar yang boleh diberikan alat kontrasepsi sesuai PP 28/2024.

Baca Juga: Jelang Liga 2, ini Susunan Pelatih dan Pemain PSKC Cimahi yang Dihuni Mantan Pemain Persib

Selain tercantum dalam pasal di PP tersebut, kriteria remaja yang berhak menerima alat kontrasepsi ini juga ditegaskan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menerangkan terkait siapa saja anak usia sekolah dan remaja memenuhi syarat dan target sasaran diperbolehkan menerima alat kontrasepsi yang disediakan pemerintah sesuai PP 28/2024. Kriteria pertama, sebutnya, adalah remaja yang sudah menikah.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, Selasa 6 Agustus 2024.

Syahril mengungkapkan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja sudah menikah penting dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja yang secara kesehatan reproduksi masih belum aman untuk hamil.

“Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi,” jelasnya.

Baca Juga: VIDEO: Detik-Detik Ruko di Margahayu Bandung Ambruk Sore Ini, Warga Berlarian

Adapun kriteria kedua adalah pasangan remaja usia subur, dan kategori ketiga yakni kelompok remaja usia subur yang memiliki risiko kesehatan reproduksi jika hamil di usia muda.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucap Syahril.

Ia menambahkan, akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang lebih merinci teknis penerapan ketentuan dalam PP Kesehatan tersebut, termasuk soal mekanisme dan pembinaan, monitoring hingga sanksi sehingga tidak ada multitafsir.

Dalam Permenkes itu nantinya juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

“Kami harap masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” terangnya.

Sebagai informasi, Pasal 103 PP 28/2024 yang terdiri dari 5 poin mengatur terkait upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja yang diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Baca Juga: Mengenal 50 Nama Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Hasil Pileg Kemarin

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Mereka juga dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana, kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat 3.

Adapun pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending