Heboh Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes Sebut Diperuntukan Bagi Remaja Kategori Ini

6 Agustus 2024, 20:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus. /

BANDUNG, PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja termasuk anak sekolah, seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja yang disetujui Presiden Jokowi dalam PP 28/2024 itu menimbulkan kontroversi di masyarakat termasuk dari kalangan anggota DPR RI. Untuk itu, Kemenkes memberi penjelasan berkaitan maksud dari isi aturan pada Pasal 103 PP Kesehatan tersebut.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan aturan pemberian alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja seperti yang menjadi kontroversial di kalangan sejumlah anggota DPR RI dalam Pasal 103 PP 28/2024 tersebut, adalah hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga: 2 Kali Pemeriksaan, Benny Rhamdani Tidak Bisa Buktikan Sosok 'T' Bos Judi Online

Ia menambahkan alasan inisiatif penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah ini dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja yang secara kesehatan reproduksi masih belum aman untuk hamil.

“Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi,” ungkapnya.

Sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi pada PP Kesehatan tersebut, imbuhnya, adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Sehingga ia kembali menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua kategori remaja.

Ia menyebut akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang lebih merinci teknis penerapan ketentuan dalam PP Kesehatan tersebut, termasuk soal mekanisme dan pembinaan, monitoring hingga sanksi sehingga tidak ada multitafsir.

Dalam Permenkes itu nantinya juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

“Kami harap masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” tutur dia.

Baca Juga: Tes CPNS 2024 Mulai Dibuka Bulan Agustus, Intip 7 Kementerian Favorit Ini Lengkap dengan Jumlah Formasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Baca Juga: Terbaru! 10 Twibbon HUT RI ke 79 untuk Rayakan 17 Agustus 2024 Desain Keren Gratis, Tinggal Klik

Sebagai informasi, Pasal 103 PP 28/2024 yang terdiri dari 5 poin mengatur terkait upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja yang diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Mereka juga dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana, kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat 3.

Adapun pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending