OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank yang Dinyatakan Kolaps Secara Bertahap

6 Agustus 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin usaha sekitar 14 Bank sepanjang tahun 2024 ini.

Penutupan ini terpaksa dilakukan OJK karena bank-bank tersebut kolaps dan untuk memperkuat sistem perbankan nasional.

"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutip dari ANTARA.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Baca Juga: TEGAS! Satgas OJK Hentikan 19 Investasi Bodong dan 896 Pinjol ILegal

Penegakan Hukum

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp 475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 57.175.000.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Enggak Ada Duit Nasabah Tertahan

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending