Dinilai Legalkan Seks Bebas, PUI Tolak Aturan Pemberian Kondom pada Siswa Sekolah yang Diteken Jokowi

5 Agustus 2024, 17:00 WIB
Wacana Korban Judi Online Menerima Bansos, Jokowi: Nggak Ada /BPMI/Setpres/

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin yang dibahas dalam PP tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi atau kondom pada siswa sekolah.

PP tersebut pun menuai pro dan kontra dari masyarakat, salah satunya dari organisasi masyarakat Persatuan Ummat Islam (PUI).

Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan Wido Supraha menuntut pemerintah membatalkan PP tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.

Baca Juga: Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung Telah Terpilih

Jika tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.

"Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan," tegas Wido.

Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.

PUI menganggap klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Wido.

Baca Juga: Tradisi Emas Badminton Indonesia Terhenti di Olimpiade Paris 2024 Hanya Sumbang 1 Perunggu

PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE (Comprehensive Sex Education), yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.

"Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV," lanjutnya.

PUI juga mengkritisi konsep 'konselor sebaya' yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo.

"Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?," tanyanya.

Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melakukan ishlah dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending