Usai Jokowi Teken Aturan Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, DPR: ini Nalarnya ke Mana?

5 Agustus 2024, 13:20 WIB
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom. /Pixabay/Anqa/

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut disahkan sebagai pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Tertulis pada Pasal 103 ayat (1) disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut pada ayat (4) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling tidak meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP tersebut.

Baca Juga: PUI Tolak Keras Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Menurutnya, pengesahan PP tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berdasarkan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

"Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," kata Fikri yang dikutip dari ANTARA Senin, 5 Agustus 2024.

Sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional juga berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan responsif terhadap tuntutan perubahan zaman.

Disebutkan juga pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Banyak Kondom Bekas Berserakan di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Grogol, Satpol PP Jakbar Buka Suara

Fikri berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa setara dengan memperbolehkan tindakan seks bebas di kalangan pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” sambungnya.

Fikri juga menekankan bahwa semangat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti luhur dan norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Pendampingan bagi siswa dan remaja, terutama dalam edukasi kesehatan reproduksi, harus dilakukan dengan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut dalam budaya ketimuran di Nusantara.

Terkait pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tentu saja terjadi polemik yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan upaya kesehatan dengan norma sosial dan agama.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan reproduksi, namun implementasinya harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pendidikan, dan komunitas harus terus dilakukan untuk menemukan solusi yang tidak hanya efektif secara medis tetapi juga dapat diterima secara sosial dan budaya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending