Mudah! Ini Cara Online Cek NIK E-KTP Terdaftar Atau Tidak di Dukcapil Lewat 4 Kanal

4 Agustus 2024, 14:47 WIB
Ilustrasi eKTP /

BANDUNG, PRFMNEWS – Simak cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

NIK sebagai nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka pada E-KTP merupakan data yang sangat penting bagi masyarakat.

Maka, setiap masyarakat harus memastikan NIK pada E-KTP sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah-langkah mengecek NIK E-KTP sudah terdaftar atau tidak di Ditjen Dukcapil, bisa Anda lakukan secara online melalui beberapa metode, antara lain link website Lapor Kemendagri, email, telepon, dan chat WhatsApp (WA).

Baca Juga: Resep Membuat Fuyunghai yang Gampang dan Enak, Simak Bahan dan Caranya

Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Dukcapil. Kini pemerintah telah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP.

Berikut ini empat cara cek NIK e-KTP secara online yang dapat Anda pilih dan lakukan:

1. Situs Lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

• Buka laman https://kemendagri.lapor.go.id
• Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik ‘Permintaan Informasi’.
• Pada kolom tersebut ketik permintaan informasi dan tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
• Lalu, ketik kota atau domisili asal.
• Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik ‘Kependudukan’.
• Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
• Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, lalu centang ‘Rahasia’ jika tidak ingin informasi dipublikasikan.
• Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngopi di Daerah Cicadas Bandung, Nomor Terakhir Belum Banyak yang Tau

2. Telepon Halo Dukcapil

Layanan pengecekan NIK e-KTP tersedia pula melalui layanan Halo Dukcapil pada nomor 1500537.

Sebelum menghubungi Halo Dukcapil, siapkan beberapa dokumen seperti E-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan NIK terdaftar atau tidak.

3. Email Dukcapil

Alamat email Dukcapil untuk pengecekan NIK E-KTP adalah: callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.

Kirim email dengan format NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, dan Pengaduan atau Keluhan.

Setelah mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Tentang Byeon Woo Seok, Pemeran Drama Lovely Runner

4. WhatsApp/SMS Dukcapil

Melalui WhatsApp atau SMS menjadi pilihan mudah bagi masyarakat untuk mengecek NIK e-KTP terdaftar atau tidak pada Dukcapil.

Kirim pesan singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota Asal Anda membuat E-KTP.

NIK adalah salah satu data rahasia pribadi seseorang. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs maupun alamat email yang tidak jelas atau resmi karena itu sangat riskan disalahgunakan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending