Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, DPR: Lebih Baik Literasi Menyelamatkan Anak dari Bahaya Rokok

3 Agustus 2024, 11:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/BPMI Setpres/Muchlis Jr

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Tak hanya itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

Baca Juga: Pemkot Bogor Akan Pangkas Jumlah Angkot hingga 1.000 Unit pada 2024

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa.

Namun hal tersebut dikritik oleh anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah. Ia mengatakan jika kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan.

Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkap Luluk Nur Hamidah.

Baca Juga: Pria Jakarta Tewas di Hotel Saat Kencan Diduga Karena Obat Kuat, Begini Kronologinya

Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Seperti diketahui, dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” tegas Luluk.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Luluk menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

“Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” ungkapnya.

Baca Juga: Tahura Djuanda Gelar Festival Kopi Hutan dan Bala-bala di Bulan Kemerdekaan Indonesia, Catat Tanggalnya

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” papar Luluk.

Dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro, Luluk menilai seharusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak.

“Saya merasa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai. “Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” pungkas Luluk.

Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu," kata Putu.

Baca Juga: Terungkap Isi USB dan Tulisan di Tembok Rumah Penemuan Tengkorak Ibu-Anak di Bandung Barat

Untuk itu, Putu menilai, larangan tersebut perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih kepada UMKM.

"Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual, mungkin (UMKM) lebih diberikan pemahaman capacity building, diberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting," lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending