Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SKCK per Agustus 2024

2 Agustus 2024, 18:20 WIB
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang /dok.PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Penerapan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai aturan terbaru wajib sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi berlaku mulai Kamis, 1 Agustus 2024.

Meski syarat bikin SKCK bertambah yakni sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan aktif, namun secara umum persyaratan dokumen lain hingga besaran biaya pembuatan SKCK di kantor Polsek maupun Polres tidak berubah.

SKCK biasanya dibutuhkan antara lain saat akan melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah. Dokumen yang diterbitkan oleh Polri ini memuat informasi tentang catatan kejahatan seseorang, pernah atau tidaknya seseorang melakukan kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: Geger! Warga Lokal Minta Iuran ke Sekolah Swasta Sebesar Rp140 Juta Per Bulan, Pemkot Turun Tangan

Masa berlaku SKCK yang dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yakni sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang jika melewati masa berlaku yang telah ditetapkan tersebut.

Untuk membuat SKCK, pemohon wajib membawa sejumlah berkas persyaratan termasuk terbaru tanda bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif. Pemohon SKCK juga perlu membayar biaya pembuatan surat keterangan dari Polri tersebut.

Syarat kepesertaan JKN aktif yang ditunjukan saat proses pembuatan SKCK cukup berupa screenshot atau tangkapan layar dari gadget termasuk handphone (HP). Sehingga, setelah Anda mendapatkan informasi kepesertaan JKN aktif, cukup screenshot untuk nantinya ditunjukkan ke petugas saat bikin SKCK.

Jika kepesertaannya tidak aktif, maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Baca Juga: Jadi Lokasi Acara, Ini Daftar Jalan di Bandung Rawan Macet pada Sabtu-Minggu, 3-4 Agustus 2024

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut ini adalah beberapa persyaratan wajib lain yang perlu dipenuhi pemohon untuk pembuatan SKCK selain bukti screenshoot status JKN aktif:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili.

2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Fotocopy Kartu Keluarga.

4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.

Besaran biaya yang disetorkan ke petugas Polri saat pembuatan SKCK hingga Agustus 2024 belum mengalami perubahan yakni Rp30.000.

Dasar aturan besaran biaya pembuatan SKCK tersebut yakni sesuai:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Itulah informasi terkait syarat dan biaya pembuatan SKCK yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending