Awas! Panggil Perempuan Tobrut Lewat Lisan atau Tulisan akan Kena Sanksi Serius, Segini Denda dan Hukumannya

2 Agustus 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

BANDUNG, PRFMNEWS - Hingga kini istilah ‘tobrut’ masih banyak digunakan banyak kalangan. Baik secara lisan atau tulisan, kata tobrut digunakan untuk memanggil perempuan dengan kondisi fisik tertentu.

Penggunaan kata tobrut merujuk pada bentuk bagian tubuh perempuan dan sering dikaitkan dengan pelecehan seksual.

Pemilihan kata tobrut mencerminkan perilaku yang tidak sopan dan tidak pantas, terutama dalam konteks sosial dan profesional.

Beberapa waktu lalu, istilah tobrut menjadi viral dan perdebatan di sosial media X. Seorang pelayan restoran di Jakarta harus diberhentikan lantaran karena menuliskan "tobrut" di kertas tagihan salah seorang pelanggan.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Perayaan 17 Agustus di Berbagai Daerah, Nomor Terakhir Ada di Jawa Barat

Pada tagihan yang akan dibayar, catatan biasanya digunakan untuk memberikan informasi khusus mengenai pelayanan kepada pelanggan seperti permintaan khusus, makanan dibungkus, atau informasi alergi.

Namun karyawan tersebut menggunakan istilah "tobrut" yang dalam konteks ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan sopan santun profesional.

Insiden ini menjadi viral dan menunjukkan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk melalui penggunaan istilah yang merendahkan, tidak dapat diterima di tempat kerja.

Sementara itu dikutip dari akun Instagram ahquote, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa penggunaan istilah "tobrut" adalah bentuk perhatian atau perilaku seksual yang tidak diinginkan atau "unwelcome behaviour".

Baca Juga: Awas Macet! Ada Street Food Festival di Kota Bogor Sajikan Kuliner Menarik pada Weekend ini

Bentuk pelecehan seksual ini dapat berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak pantas yang menargetkan tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, perbuatan seksual secara nonfisik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Tindak pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana tersebut.

Penuntutan terhadap delik ini bergantung pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

Komnas Perempuan menambahkan, selain pendekatan hukum pidana, penting juga untuk mengedepankan pendekatan sosial melalui pendidikan publik.

Tujuan dari pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran akan pentingnya saling menghormati tubuh dan keunikannya, serta tidak menjadikannya sebagai objek ejekan, perundungan, atau objek seksual.

Baca Juga: 8 Contoh Ucapan HUT RI ke 79 Meriahkan 17 Agustus 2024 Terabru Cocok untuk Update Status di Media Sosial

Pendidikan publik dapat membantu mengubah sikap dan perilaku masyarakat, mendorong penghormatan yang lebih besar terhadap orang lain, dan mengurangi insiden pelecehan seksual.

Netizen pun ramai-ramai memberikan dukungan pada Komnas Perempuan, pasalnya penggunaan kata tobrut dalam kehidupan sehari-hari merupakan bentuk pelecehan.

“Bagus dong karena ini bukan bercanda ini pelecehan,” tulis akun perkins***.

“Sebaiknya kita sudahi kata tobrut itu ya,” balas netizen lainnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Terkini

Trending