JPPI Sebut Pemerintah Hanya Butuh Rp84 Triliun Agar Semua Anak di Sekolah Swasta Bisa Dibiayai Negara

1 Agustus 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi sekolah /Pikiran Rakyat/ Vienasella Sriputri

PRFMNEWS - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama kuasa hukum kembali menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi untuk bersidang lanjutan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pasal pasal 34 ayat (2) pada hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

JPPI menegaskan bahwa maksud pendidikan dasar di sini berarti jenjang SD dan SMP atau sederajat.

Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Semua Kelas Kereta untuk Keberangkatan Bulan Agustus 2024, ini Daftar Keretanya

Pemaknaan tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini sudah jelas, bahwa setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengungkapkan, terkait sekolah bebas biaya ini hanya dimaknai oleh pemerintah, hanya diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja.

Sementara di sekolah swasta, orang tua dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan orangtua.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Paling Enak di Gang Nikmat Kota Bandung

Hal inilah yang menyebabkan banyak orangtua protes karena menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa lanjut sekolah tapi diujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan.

“Kami menilai, tafsir pemerintah atas pasal Pasal 34 Ayat (2) UU sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” papar Ubaid.

Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan juga Bappenas RI.

Baca Juga: Puluhan Anak Terdaftar Sebagai Pasien Rutin Cuci Darah di RSHS Bandung, Penyebabnya Terungkap

Keterangan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas ini untuk memberikan pertimbangan kepada hakim soal ketercukupan anggaran jika gugatan ini dikabulkan.

“Menurut perhitungan JPPI, 20% APBN untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya, tidak hanya di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20% dari APBD,” kata Ubaid.

Pasca PPDB 2024 ini, JPPI melakukan survey terhadap besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di wilayah Jadebotabek untuk bisa membiayai anaknya belajar di sekolah swasta. Rata-rata biaya yang dihabiskan adalah Rp. 8 juta/anak dalam setahun di jenjang SD-SMA.

Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas di Area Nimo Water Forest Purwakarta, Polisi cek TKP

“Angka ini sebenarnya bisa dijadikan patokan perkiraan standar pembiayaan pendidikan per anak di sekolah swasta. Sebab, tarif sekolah swasta sudah disesuaikan dengan komponen pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional (personalia dan non personalia),” ujar Ubaid.

Jika dihitung secara nasional, berdasarkan data Kemendikbudristek 2023, jumlah anak di sekolah swasta adalah 10.523.879 anak. Maka, jika ditotal, biaya tambahan yang dibutuhkan untuk membiayai anak di sekolah swasta adalah Rp. 84 triliun.

“Kebutuhan ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis 665 triliun. Kita hanya butuh refocusing dan penetuan skala prioritas,” ucap Ubaid.

“Gugatan ini bisa dikabulkan oleh MK dan orang tua tidak perlu lagi pusing tiap tahun untuk memikirkan rebutan kursi di PPDB dan besarnya biaya pendidikan di tengah himpitan masalah ekonomi yang tengah mendera masyarakat,” tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending