Aturan Baru, Ada Sanksi Bagi Pembeli dan Penjual Rokok Eceran yang Resmi Dilarang Jokowi?

31 Juli 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi Rokok Eceran /pixabay/geralt

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran pada Jumat, 26 Juli 2024. Larangan ini tercantum pada Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c, dikutip prfmnews.id dari salinan PP Nomor 28 tahun 2024.

Lantas, adakah sanksi yang berlaku bagi pembeli maupun penjual rokok eceran yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2024 atau PP Kesehatan tersebut?

Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Seleksi ASN 2024 Tanpa Biaya dan Tak Ada Praktik Calo

Untuk diketahui, pada Pasal 430 dijelaskan alasan pelarangan penjualan rokok eceran yang merupakan bagian upaya penyelenggaraan pengamanan zat adiktif pada produk tembakau dan rokok elektronik/elektrik bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Selain itu juga untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Pada Pasal 429 disebutkan Zat Adiktif adalah produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat. Dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Sebuah Serangan di Teheran

Selanjutnya pada Pasal 434 yang terdiri dari 2 ayat ini, selain mengatur bahwa pedagang produk tembakau dan rokok elektrik dilarang menjual secara eceran atau satuan per batang, juga melarang penjualan produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik juga berlaku untuk orang yang masih di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikut adalah isi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 ayat 1:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri.

Baca Juga: Isi Aturan Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan dan Lokasi Penjualan hingga Gambar-Tulisan Kemasan Rokok Terbaru

b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.

c. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial."

Kendati terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran seperti tertuang melalui Pasal 434, tidak ditemukan apa saja sanksi yang bakal dijatuhkan apabila ada pelanggar salah satu poin aturan tersebut.

Dengan kata lain, dalam PP Kesehatan tersebut yang terdiri dari total 1.172 pasal, tidak ada penyebutan sanksi yang ditetapkan pemerintah untuk pembeli maupun penjual rokok eceran.

Baca Juga: Kerugian di Kota Bandung Capai Rp12 Triliun Per Tahun Gara-gara Macet, BRT Bandung Raya Disiapkan Jadi Solusi

Penjelasan sanksi baru ditentukan pemerintah terhadap pelanggar Pasal 454 sampai Pasal 458 dengan teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai tercantum dalam Pasal 459 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 sampai dengan Pasal 458 dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

d. pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.”

Baca Juga: Bukan Suryakencana, Ada Rekomendasi Pusat Kuliner Baru di Kota Bogor yang Sajikan Pengalaman Baru

Adapun Pasal 454 sampai Pasal 458 memuat soal pengaturan produksi atau mengimpor rokok, menayangkan atau menyiarkan terkait dengan perokok dan produknya, memberikan produk rokok tembakau dan elektronik ke anak-anak, remaja hingga wanita hamil.

Dengan demikian, PP Kesehatan yang sudah berlaku usai diundangkan pada Jumat, 26 Juli 2024 setelah ditandatangani Presiden Jokowi ini belum memuat daftar sanksi untuk orang yang membeli maupun menjual rokok eceran.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending