Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp45 Triliun

26 Juli 2024, 21:40 WIB
Ilustrasi judi online /Istimewa /

BANDUNG, PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,6 juta situs judi online per Juli 2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut, langkah tersebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp45 triliun.

Langkah ini lanjut dia, berhasil menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online.

"Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024," kata Budi di Kemenkominfo, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Baca Juga: Terminal Busnya Akan Ditutup, Inilah Asal-usul Nama Cicaheum di Bandung yang Belum Banyak Diketahui

"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp 45 triliun," lanjutnya.

Budi Arie juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penutupan rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.

Jumlah rekening yang ditutup mencapai 6.700 dengan tujuan menekan angka judi online.

Baca Juga: Lini Depan Tumpul, Persib Dirumorkan Bakal Datangkan Stiker Belanda Rp4,35 Miliar

Menurut Budi Arie, pemblokiran ini bisa menurunkan angka transaksi judi online di Indonesia yang nilainya mencapai ratusan triliunan rupiah.

Jika tidak ada upaya pencegahan kata dia, perputaran uang judi online yang mencapai Rp327 triliun pada 2023 bisa meningkat menjadi Rp900 triliun.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending