Jangan sampai Tertukar! Ini 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

24 Juli 2024, 10:30 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya? /Dok BPJS Ketenagakerjaan

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berguna bagi setiap pekerja di masa depan.

Terdapat lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebagian orang mungkin menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) itu merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama. Padahal, kedua program ini punya tujuan dan manfaat yang berbeda, lho.

Baca Juga: Ada Banyak Keuntungan, Ini 5 Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan JHT dan JP

Supaya kamu tidak salah paham juga, yuk cari tahu informasi selengkapnya tentang kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini!

1. Definisi JHT dan JP

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

2. Tujuan

Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

3. Manfaat

Adapun manfaat uang tunai bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Pembayaran sekaligus untuk peserta yang memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, berhenti bekerja (resign) karena mengundurkan diri dan sedang tidak bekerja dimanapun, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, menderita cacat total tetap, atau wafat.

  • Apabila peserta wafat, maka pembayaran uang tunai sekaligus akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk.

  • Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, yaitu sebesar 10 persen dari total saldo.

  • Pembayaran sebagian maksimal sebesar 30 persen dari total saldo bagi peserta yang berencana ikut program kredit kepemilikan rumah (KPR), dan setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

  • Khusus pembayaran sebagian, peserta hanya dapat mengambil manfaat uang tunai sebanyak satu kali.

    Sementara manfaat uang tunai bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Pensiun hari tua berupa uang bulanan, jika peserta telah memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara 180 bulan ketika memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.

  • Pensiun duda/janda berupa uang bulanan bagi duda/janda yang berstatus sebagai ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga wafat atau menikah lagi.

  • Pensiun cacat berupa uang bulanan, jika peserta menderita cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate sebesar 80 persen.

  • Pensiun anak berupa uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal untuk dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

4. Peserta

Selanjutnya, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

PU mencakup pekerja di perusahaan, pekerja pada usaha perseorangan, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Sedangkan BPU terdiri atas pemberi kerja, pekerja di luar perjanjian kerja atau pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja selain pekerja mandiri.

Sementara peserta JP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Adapun pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yang dimaksud terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.

Untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menyelenggarakan perusahaan milik sendiri, mengoperasikan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah NKRI.

Baca Juga: Ada Jaminan Hari Tua Hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini 5 Manfaat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Besaran iuran

Pada program JHT, peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah/gaji sebulan, dengan ketentuan 2 persen ditanggung peserta dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.

Sementara peserta BPU dikenakan iuran yang nominalnya disesuaikan dengan penghasilan, dengan iuran berkisar Rp20.000 hingga Rp414.000.

Untuk program JP BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu 3 persen, yang mana 2 persen berasal dari kewajiban pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen ditanggung peserta.

Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu ya, apa saja perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun?

Jadi, itulah dia beda JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga setelah membaca artikel ini kamu jadi memahami dan tidak salah paham dan tertukar lagi, ya!***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending