Heboh Dugaan Roti Aoka Mengandung Pengawet Berbahaya, DPR dan GAPMMI Minta BPOM Segera Klarifikasi

23 Juli 2024, 13:30 WIB
Roti /Dokumentasi ANTARA/

PRFMNEWS - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendorong Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan penggunaan sodium dehydroacetate sebagai bahan pengawet pada roti Aoka dan Okko.

"Kalau temuan itu memang benar menggunakan pengawet yang tidak diperbolehkan, tentunya BPOM harus segera melakukan tindakan pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen," kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, Adhi menyatakan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman.

Menurut dia, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI.

"Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan," tuturnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Roti Aoka Harga Rp2 Ribu Berbahaya Karena Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik?

Segera dipastikan

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto minta pemerintah segera memastikan keamanan dalam mengonsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada publik, usai roti tersebut viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.

"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” kata Edy.

Edy juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya. Caranya, kata dia melanjutkan, dengan menggunakan bahan sesuai dengan yang tertera dalam label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.

“Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata dia.

Edy lalu memberikan apresiasi adanya berita tersebut. Ia menilai fungsi pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Edy menyebutkan dalam pasal itu tertulis bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ide Jualan 2024: Roti Goreng Korea yang Gurih dan Renyah Beserta Resepnya, Dijamin Cuan

Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai roti Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate. Bahan pengawet itu diduga membuat roti tidak berjamur, meskipun melewati masa kedaluwarsa.

“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Indonesia Bakery Family (PT IBF) telah memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menuding produk mereka mengandung bahan berbahaya. Mereka menegaskan bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi tidak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.

Mereka juga mengklaim produknya sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait dengan hal itu, Edy meminta BPOM sebaiknya segera memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut. Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019, mata dia, dijelaskan bahwa izin edar produk pangan didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.

“Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya,” ujar Edy.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending