OJK Berbagi Tips Cegah Data Pribadi Disalahgunakan Seperti Kasus Beli Minyak Goreng Murah di Jatim

22 Juli 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi berupa data-data pribadi ke orang lain. Sebab bisa jadi hal tersebut merupakan modus kejahatan termasuk oleh pelaku penipuan.

Untuk itu, OJK berbagi tips menghindari data pribadi disalahgunakan oleh pelaku penipuan yang bisa diterapkan masyarakat. Hal ini belajar dari kasus beli minyak goreng murah dengan syarat foto dengan membawa KTP.

Kasus beli minyak goreng murah namun wajib difoto memegang KTP mirip modus penipuan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) menimpa sejumlah warga Desa Arjasa, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) belum lama ini.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.

Baca Juga: Waspada! KTP Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara dan Syarat Cek Data Pribadi Terdaftar Pinjol atau Tidak

Belajar dari kasus penipuan modus beli minyak goreng murah dengan syarat wajib difoto pegang KTP di Situbondo tersebut, Frederica mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak gegabah dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.

Dia menekankan konsumen dan masyarakat agar jangan langsung melakukan klik pada link sembarangan yang diterima melalui pesan chat maupun di media sosial, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah," paparnya.

OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

Baca Juga: Awas Disalahgunakan! Ini Langkah-langkah Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending