PRFMNEWS - BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah memiliki sejumlah keterbatasan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap penting dan memenuhi kriteria kebutuhan kesehatan masyarakat.
BPJS Kesehatan juga menjamin beberapa tindakan bedah medis bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin Program JKN sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
Baca Juga: Awas Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Simak Aturan dan Besaran Denda yang Berlaku
Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter.
Namun, layanan operasi tersebut hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Lantas, apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Baca Juga: Baru 96 Persen Warga Jawa Barat yang Menjadi Peserta JKN, Target BPJS Kesehatan: 98 Persen
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan setara dan sama.
Untuk mendapatkan tindakan operasi, peserta BPJS Kesehatan aktif harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Prosedur Operasi
- Pastikan melakukan pengobatan di faskes tingkat satu di rumah sakit, puskesmas, klinik atau dokter umum sesuai daftar BPJS Kesehatan.
- Dokter dari faskes tingkat pertama akan mengeluarkan surat rujukan jika diagnosis penyakit memang diperlukan tindakan operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
- Pasien dengan kondisi darurat bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan akan ditentukan pihak layanan kesehatan yang dituju.
Demikianlah penjelasan tentang operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya!***