Awas Disalahgunakan! Ini Langkah-langkah Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline

13 Juli 2024, 17:00 WIB
Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline /MalangTerkini.com/Ratna Dwi Mayasari

PRFMNEWS - Pengajuan pinjol atau pinjaman online menggunakan data pribadi seperti NIK KTP, nomor handphone (HP), dan alamat bisa dengan mudah dilakukan oleh sejumlah orang. Tak jarang, data-data pribadi tersebut disalahgunakan orang lain tak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjol.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghadirkan program Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memudahkan masyarakat melakukan pengecekan apakah NIK KTP miliknya digunakan untuk mengajukan pinjol atau tidak. Layanan OJK SLIK ini dapat diakses secara online maupun offline.

Ketahui cara dan syarat mengecek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Berikut kami rangkumkan langkah-langkah mencari tahu hal tersebut dilansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Baca Juga: Mulai Hari ini, KAI Bandung Terapkan Promo Tiket Kereta Diskon 20 Persen ke Berbagai Rute

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Syarat mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online cukup siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta yakni: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya'

6. Isi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

Baca Juga: Waspada! KTP Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara dan Syarat Cek Data Pribadi Terdaftar Pinjol atau Tidak

7. Centang pernyataan kebenaran data dan klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan'

10. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

11. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Untuk proses pengecekan secara offline apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol, Anda perlu datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika melalui kuasa

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Perbaiki Nama Salah Ketik di E-KTP

4. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

5. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan

Dari laporan SLIK OJK tersebut, Anda bisa melihat secara rinci pinjol atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Jika terdapat pinjol atau kredit yang tidak pernah diambil, maka segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending