Muncul Berbagai Kasus Dosen Incar Jabatan Profesor dengan Cara Tidak Wajar, Forum Guru Besar ITB Angkat Bicara

12 Juli 2024, 19:00 WIB
Forum Guru Besar ITB Angkat Bicara soal polemik jabatan profesor /Dok. ITB

PRFMNEWS - Dalam beberapa tahun terakhir ini, ada kondisi yang memprihatinkan dunia akademisi. Muncul berbagai kasus dosen tetap maupun dosen tidak tetap yang berupaya mendapatkan jabatan profesor dengan cara tidak wajar.

Dosen-dosen tersebut bahkan melanggar etika akan mendapatkan jabatan profesor dengan waktu yang relatif singkat. Segala cara mereka gunakan agar mendapatkan jabatan profesor sehingga terjadi pelanggaran integritas akademik.

Sebagai contoh, mulai dari plagiarisme, pembajakan nama, pemalsuan dokumen, penulisan artikel di jurnal predator, fabrikasi artikel, hingga penggunaan jasa joki artikel.

Baca Juga: Sesar Cimandiri, Salah Satu Patahan Paling Aktif di Jawa Barat, Lokasinya Membentang di 2 Kabupaten

Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) angka bicara terkait polemik ini.

Ketua Forum Guru Besar ITB Prof. Ir. Mindriany Syafila mengingatkan bahwa profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen tetap di perguruan tinggi, bukannya gelar akademis.

"Dengan itu, seorang profesor memiliki tanggung jawab tidak saja dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembinaan komunitas keilmuan di perguruan tinggi, tetapi juga sebagai panutan moral bagi masyarakat akademis dan masyarakat luas," ujarnya dalam keterangan resmi Forum Guru Besar ITB yang diterima PRFM, Jumat 12 Juli 2024.

Baca Juga: Besok 3 Titik di Kota Bandung Ini Bakal Macet, Waspada!

Diungkap Prof Mindriany, untuk memperoleh jabatan profesor, seorang dosen harus menunjukkan pencapaian ilmiah yang luar biasa dan dilakukan dengan cara yang berintegritas tinggi, sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

Selain itu, dengan diterbitkannya UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 72 ayat (5), terbuka lebar peluang bagi dosen tidak tetap untuk menjadi profesor, dengan syarat diusulkan oleh perguruan tinggi dan memiliki kompetensi luar biasa.

Kompetensi luar biasa ini, semestinya diartikan sebagai pengetahuan implisit dari pengalaman yang dapat diterjemahkan secara ilmiah menjadi eksplisit sehingga memiliki dampak besar bagi ilmu pengetahuan maupun masyarakat dan pertumbuhan keilmuan.

Baca Juga: Rute Tol Cigatas Berubah, Jasa Marga Ungkap Update Terbarunya

Namun ternyata, tidak mengherankan banyak pihak yang mendapatkan jabatan profesor, meskipun mereka tidak berkarir sebagai dosen tetap di perguruan tinggi.

"Berbagai cara tidak wajar dan melanggar etika juga dilakukan demi jabatan profesor. Prilaku tanpa etika ini telah mengancam marwah guru besar dan nilai-nilai luhur kegurubesaran yang dengan sendirinya menghancurkan marwah pendidikan tinggi," tutur Forum Guru Besar ITB.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending