Luhut Ungkap Upaya Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat di Indonesia yang Dikeluhkan Mahal

12 Juli 2024, 12:30 WIB
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /BPMI Setpres/

PRFMNEWS - Harga tike pesawat di Indonesia khususnya pada rute domestik banyak dikeluhkan mahal oleh masyarkat dan para wisatawan.

Untuk itu, pemerintah pun menyiapkan beberapa langkah sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat terbang di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah akan berupaya menurunkan harga tiket pesawat dengan berbagai cara.

"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut pada unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Baca Juga: Luhut: 17 Agustus Akan Ada Pembatasan Pengguna BBM Bersubdisi

Kata Luhut, salah satu komponen dengan biaya terbesar adalah Cost Per Block Hour (CBH).

Pemerintah, kata Luhut, akan melakukan identifikasi dan merinci pembentukannya.

"CBH yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," ucapnya.

Pemerintah juga berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Baca Juga: Dikeluhkan Mahal, Menparekraf Sebut Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Lebih Murah, Mulai Kapan?

"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbanganm," sambung Luhut.

Dalam pengaturan tarif tiket pesawat ini, pemerintahjuga aka melakukan evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

" Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas," jelasnya.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending