Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan, Perusahaan dan Pengusaha Diminta Lapang Dada

10 Juli 2024, 13:00 WIB
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI /pixabay/fancycrave1

PRFMNEWS - Kabar baik bagi kaum ibu pekerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dengan aturan ini, seorang ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Menariknya, diatur juga cuti bagi suami untuk mendampingi sang istri melahirkan.

Atas terbitnya aturan tersebut, Jokowi meminta para pengusaha menerima dan tidak mempermasalahkan aturan cuti melahirkan enam bulan, pasca sahnya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan tersebut bertujuan agar ibu dapat melahirkan bayi yang sehat.

Dalam aturan yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 7 Juli 2024 lalu, tercantum sejumlah poin penting. Di antaranya, Pasal 4 ayat (3): Cuti Melahirkan Enam Bulan: seorang ibu bisa mengajukan cuti melahirkan paling lama enam bulan. Ketentuan ini terdiri atas cuti paling singkat tiga bulan ditambah tiga bulan jika ada kondisi khusus. Namun, tambahan tiga bulan ini hanya diberikan dengan surat dari dokter.

Baca Juga: Soal Cuti Ayah Bagi ASN Pria, BKN: Mendukung Realisasi Target Nasional Generasi Emas 2045

Bisa dicatat, kondisi khusus yang dimaksud adalah:

a. Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan. Syaratnya adalah surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Bagusnya, UU ini juga mengatur pengupahan terhadap ibu melahirkan, bahkan hingga enam bulan. Dalam Pasal 5, ibu melahirkan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk cuti tiga dan empat bulan pertama. Namun, jika cuti berlanjut hingga bulan keempat dan kelima, maka upah yang diperoleh akan berkurang menjadi 75%.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Selain ibu, UU KIA melalui Pasal 6 juga memberikan hak cuti kepada suami untuk mendampingi istri pasca melahirkan. Pada aturan ini, cuti minimal diberikan dua hari, dan bisa ditambah tiga hari (sehingga total 5 hari) sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan.

Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

UU KIA merupakan usulan DPR yang terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal. DPR telah mengesahkan beleid baru ini pada 4 Juni 2024.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending